Sejarah PT ANTAM Tbk
Kegiatan usaha Perseroan telah dimulai
sejak tahun 1968 ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara
melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik
pemerintah, yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum
Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang
Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan
dan Proyek-proyek Bapetamb. Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan
Negara (PN) Aneka Tambang" di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut
diumumkan dalam Tambahan No. 36, BNRI No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal
14 September 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974, status
Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Negara Perseroan
Terbatas ("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai
"Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".
Pada
tanggal 30 Desember 1974, ANTAM berubah nama menjadi Perseroan Terbatas dengan
Akta Pendirian Perseroan No. 320 tanggal 30 Desember 1974 dibuat di hadapan
Warda Sungkar Alurmei, S.H., pada waktu itu sebagai pengganti dari Abdul
Latief, dahulu notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret
1975 dibuat di hadapan Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta mengenai
perubahan status Perseroan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969
No. 16. Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang bentuk-bentuk Usaha Negara
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40),
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21 dan Peraturan Pemerintah
No. 26 tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1974 nomor 33 jo.Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aneka Tambang menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dalam Surat Keputusannya No. Y.A.
5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan kedua Akta tersebut di atas telah didaftarkan
dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut di bawah No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No. 312 BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1975. Untuk
mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 Perseroan
menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia.
Pada tahun 1999, Perseroan mencatatkan sahamnya di Australia dengan status
foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX
Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.
Visi dan Misi PT ANTAM Tbk
Visi ANTAM 2030:
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"
Misi ANTAM 2030:
1. Menghasilkan produk-produk berkualitas dengan memaksimalkan nilai tambah melalui praktek-praktek industri terbaik dan operasional yang unggul.
2. Mengoptimalkan sumber daya dengan mengutamakan keberlanjutan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
3. Memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
4. Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan serta kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"
Misi ANTAM 2030:
1. Menghasilkan produk-produk berkualitas dengan memaksimalkan nilai tambah melalui praktek-praktek industri terbaik dan operasional yang unggul.
2. Mengoptimalkan sumber daya dengan mengutamakan keberlanjutan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
3. Memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
4. Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan serta kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi
Arti Visi:
- Korporasi
Badan usaha holding yang memberi nilai tambah kepada stakeholder
- Global Terkemuka
1. Jangkauan pemasaran di seluruh dunia.
2. Operasional berstandar kelas dunia.
3. Perusahaan pengolah mineral terbesar di Indonesia.
- Terdiversifikasi
dan Terintegrasi
1. Terdiversifikasi, bisnis yang pruden melalui pengembangan usaha secara horizontal.
2. Terintegrasi, bisnis yang saling terkait dari hulu ke hilir
1. Terdiversifikasi, bisnis yang pruden melalui pengembangan usaha secara horizontal.
2. Terintegrasi, bisnis yang saling terkait dari hulu ke hilir
- Berbasis
Sumber Daya Alam
1. Pengelolaan sumber daya alam
yang memberikan nilai tambah pada komoditas inti dan bisnis
pendukungnya.
2. Komoditas inti: produk
berbasis nikel, bauksit, dan emas.
3. Bisnis pendukung: energi,
batubara, jasa eksplorasi, jasa permunian, trading, engineering, O&M, transshipment, training
centre, dan perkebunan.
Budaya Kerja PT
ANTAM Tbk
Penerapan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten
dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari ANTAM dalam pengelolaan
ANTAM dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun
kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan Good Corporate Governance
(GCG), ANTAM tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala
kegiatan operasional ANTAM yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan
prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility,
Independency dan Fairness.
Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, ANTAM berupaya
untuk dapat mengadopsi standar terbaik yang berlaku secara internasional
seperti Australian Securities Exchange (ASX) Corporate Governance Principles
and Recommendations 3rd Edition yang diterbitkan oleh ASX Corporate Governance
Council,ASEAN Corporate Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN
Capital Market Forum, standar yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG
yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006,
standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan
oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No.
Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan.
Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup
kegiatan operasional ANTAM yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha
di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya,
ANTAM selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan
komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan
GCG di ANTAM adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan
kinerja ANTAM dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan
berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko
yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.
- Meningkatkan
profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia ANTAM dengan
melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar,
serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan
pertanggungjawaban yang jelas.
- Mengoptimalkan
potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan
pengelolaan risiko yang lebih efektif.
- Memastikan
bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan
menyusun laporan keuangan ANTAM secara akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang
handal dan manajemen risiko yang sehat.
- Meningkatkan
kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan
pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan,
akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memperhatikan
kepentingan stakeholders ANTAM dengan memperjelas hak dan kewajiban
masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan
bertanggung jawab.
- Melaksanakan
pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan,
khususnya di sekitar kegiatan operasi ANTAM.
Struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan
pada organ utama ANTAM yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris
dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ANTAM dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting
dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya
masing-masing untuk kepentingan ANTAM. RUPS merupakan wadah para pemegang saham
yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ANTAM sesuai amanah
yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai
terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan
agar kinerja ANTAM lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan
sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua
Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM memiliki kesamaan persepsi terhadap
visi, misi, dan nilai-nilai ANTAM yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua
organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha ANTAM dalam jangka panjang.
Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris,
Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses
pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu
sama lain. Singkatnya, ANTAM menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis
serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk
mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di ANTAM secara berkelanjutan.
Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk tiga Komite
Penunjang Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Good Corporate
Governance, Nominasi dan Remunerasi (GCG-NR) dan Komite Manajemen Risiko.
Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas
serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam
yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite GCG-NR
dengan metode self assessment dengan indikator sebagaiman
tercantum dalam Charter Dewan Komisaris.Hasil kinerja
dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Key Performance Indicators(KPIs) dan hasilnya
dilaporkan di dalam RUPS. Evaluasi kinerja Komite Penunjang Dewan Komisaris
dilakukan menggunakan sistem self-assessment. Evaluasi dilakukan
menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai
tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek pengetahuan dan pemahaman
mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Di level manajemen, ANTAM mengadopsi
Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior
yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi dan
proses operasional. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan
kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance
Indikator. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit
bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan
terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.
Sumber :
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=529&Itemid=244
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=40
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14&Itemid=23&lang=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar