Minggu, 25 Maret 2018

Budaya Kerja Pada PT ANTAM Tbk


Sejarah PT ANTAM Tbk
        Kegiatan usaha Perseroan telah dimulai sejak tahun 1968 ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah, yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb. Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang" di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36, BNRI No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas ("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai "Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".
             Pada tanggal 30 Desember 1974, ANTAM berubah nama menjadi Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Perseroan No. 320 tanggal 30 Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., pada waktu itu sebagai pengganti dari Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta mengenai perubahan status Perseroan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 16. Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21 dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 33 jo.Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan kedua Akta tersebut di atas telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 312 BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1975. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 Perseroan menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, Perseroan mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.

Visi dan Misi PT ANTAM Tbk

Visi ANTAM 2030:
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"

Misi ANTAM 2030:

1. Menghasilkan produk-produk berkualitas dengan memaksimalkan nilai tambah melalui praktek-praktek industri terbaik dan operasional yang unggul.
2. Mengoptimalkan sumber daya dengan mengutamakan keberlanjutan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
3. Memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
4. Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan serta kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi

Arti Visi:
- Korporasi
Badan usaha holding yang memberi nilai tambah kepada stakeholder
- Global Terkemuka
1. Jangkauan pemasaran di seluruh dunia.
2. Operasional berstandar kelas dunia.
3. Perusahaan pengolah mineral terbesar di Indonesia.
- Terdiversifikasi dan Terintegrasi
1. Terdiversifikasi, bisnis yang pruden melalui pengembangan usaha secara horizontal.
2. Terintegrasi, bisnis yang saling terkait dari hulu ke hilir
- Berbasis Sumber Daya Alam
1. Pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah pada komoditas inti  dan bisnis pendukungnya.
2. Komoditas inti:  produk berbasis nikel, bauksit, dan emas.
3. Bisnis pendukung: energi, batubara, jasa eksplorasi, jasa permunian, tradingengineeringO&Mtransshipmenttraining centre, dan perkebunan.

Budaya Kerja PT ANTAM Tbk
           Penerapan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari ANTAM dalam pengelolaan ANTAM dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), ANTAM tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional ANTAM yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, ANTAM berupaya untuk dapat mengadopsi standar terbaik yang berlaku secara internasional seperti Australian Securities Exchange (ASX) Corporate Governance Principles and Recommendations 3rd Edition yang diterbitkan oleh ASX Corporate Governance Council,ASEAN Corporate Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum, standar yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan.
           Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup kegiatan operasional ANTAM yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya, ANTAM selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan GCG di ANTAM adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kinerja ANTAM dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.
- Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia ANTAM dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas.
- Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif.
- Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan ANTAM secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.
- Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memperhatikan kepentingan stakeholders ANTAM dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi ANTAM.
             Struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama ANTAM yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ANTAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing untuk kepentingan ANTAM. RUPS merupakan wadah para pemegang saham yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ANTAM sesuai amanah yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan agar kinerja ANTAM lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai ANTAM yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha ANTAM dalam jangka panjang.
           Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, ANTAM menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di ANTAM secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk tiga Komite Penunjang Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, Nominasi dan Remunerasi (GCG-NR) dan Komite Manajemen Risiko.
           Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite GCG-NR dengan metode self assessment dengan indikator sebagaiman tercantum dalam Charter Dewan Komisaris.Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
            Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators(KPIs) dan hasilnya dilaporkan di dalam RUPS. Evaluasi kinerja Komite Penunjang Dewan Komisaris dilakukan menggunakan sistem self-assessment. Evaluasi dilakukan menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Di level manajemen, ANTAM mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi dan proses operasional. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Indikator. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.


Sumber :
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=529&Itemid=244
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=40
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14&Itemid=23&lang=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar