Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol
intern didefinisikan sebagai
suatu proses, yang
dipengaruhi oleh sumber
daya manusia dan
sistem teknologi
informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai
suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara
untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan
penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi
sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun
tidak berwujud (seperti reputasi atau hak
kekayaan intelektual seperti merek dagang).
Adanya sistem
akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan
informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik
atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan
keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem
tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan
operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung
dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan
keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau
dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur
yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan
informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan
yang berlaku.
Pada tingkatan
organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan
balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan
strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi
spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga
dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur
pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan
hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci
pada Foreign Corrupt Practices Act(FCPA)
tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan
pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar