Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Berita Online
Pembunuhan Bocah Marvel Terungkap karena Kecurigaan Ayahnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Riyanti, pembunuh Marvel, awalnya mengaku bahwa bocah berusia 2 tahun itu luka di kepala karena terjatuh dari tempat tidur. Hal itu dikatakannya kepada ayah Marvel, yang juga kekasihnya, Ray. Marvel kemudian dibawa Rumah Sakit Eka Hospital, Serpong, Tangerang Selatan. "Tanggal 1 Februari 2016 korban mengalami luka di kepala dan kejang-kejang, langsung dibawa ke RS. Setelah dirawat di RS selama enam hari, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia." Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krisna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).
Dari hasil pemeriksaan di RS, diduga ada luka pendarahan di bagian kepala dalam Marvel. Merasa ada yang mengganjal, ayah Marvel melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/2/2016). Setelah mendapatkan sejumlah informasi baik dari penyidik, saksi-saksi dan hasil pemeriksaan kepolisian, pada Senin (22/2/2016), polisi membongkar kuburan Marvel dan melakukan otopsi. "Dari hasil otopsi ditemukan bahwa luka-luka yang terdapat pada korban bukan karena terjatuh dari tempat tidur. Luka tersebut karena adanya pukulan menggunakan benda tumpul," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga bahwa kejadian itu terdapat kejanggalan. Pada Jumat (26/2/2016) polisi akhirnya menangkap pelaku yang sedang berkerja di Giant CBD, Serpong, Tangerang Selatan. "Tadi malam yang bersangkutan ditangkap dari hasil gelar perkara. Saat melakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh korban dengan membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke tembok,” ucapnya.
Akibat ulahnya, Riyanti dijerat banyak pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, Riyanti juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Commentar
Dalam kasus ini ayahnya pun juga ikut bersalah, mengapa ia terlalu percaya kepada pacarnya. Dan mengapa ia tidak menitipkan marvel ke ibunya?. Riyanti pun sangat bersalah, mengapa ia emosi terhadap anak kecil. Apakah ia sudah kehilangan kendalinya? apa ia tidak memikirkan akibatnya?. Dan dengan di tangkapnya riyanti itulah balasan yang pantas dengan perbuatannya. Jika ia sayang dengan ayahnya, dia juga harus sayang dengan anaknya.
Akibat perilakunya marvel kini telah tiada, lalu ayahnya pun menjadi tidak suka terhadapnya. Sebaiknya berfikir secara dewasa riyanti dalam menghadapi anak kecil. Jika marvel membuat kotor sprei yang telah diganti itu, bukankah itu hal wajar bagi anak anak?. Sebaiknya riyanti di didik lagi dalam bersikap.
Referensi :
zuhdiachmad.blogspot.co.id
Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar