Sabtu, 19 Maret 2016

Tugas Softskill Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)


Berita Online
Pembunuhan Bocah Marvel Terungkap karena Kecurigaan Ayahnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Riyanti, pembunuh Marvel, awalnya mengaku bahwa bocah berusia 2 tahun itu luka di kepala karena terjatuh dari tempat tidur. Hal itu dikatakannya kepada ayah Marvel, yang juga kekasihnya, Ray. Marvel kemudian dibawa Rumah Sakit Eka Hospital, Serpong, Tangerang Selatan. "Tanggal 1 Februari 2016 korban mengalami luka di kepala dan kejang-kejang, langsung dibawa ke RS. Setelah dirawat di RS selama enam hari, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia." Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krisna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).

Dari hasil pemeriksaan di RS, diduga ada luka pendarahan di bagian kepala dalam Marvel. Merasa ada yang mengganjal, ayah Marvel melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/2/2016). Setelah mendapatkan sejumlah informasi baik dari penyidik, saksi-saksi dan hasil pemeriksaan kepolisian, pada Senin (22/2/2016), polisi membongkar kuburan Marvel dan melakukan otopsi. "Dari hasil otopsi ditemukan bahwa luka-luka yang terdapat pada korban bukan karena terjatuh dari tempat tidur. Luka tersebut karena adanya pukulan menggunakan benda tumpul," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga bahwa kejadian itu terdapat kejanggalan. Pada Jumat (26/2/2016) polisi akhirnya menangkap pelaku yang sedang berkerja di Giant CBD, Serpong, Tangerang Selatan.  "Tadi malam yang bersangkutan ditangkap dari hasil gelar perkara. Saat melakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh korban dengan membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke tembok,” ucapnya.

Akibat ulahnya, Riyanti dijerat banyak pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, Riyanti juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Commentar
               Dalam kasus ini ayahnya pun juga ikut bersalah, mengapa ia terlalu percaya kepada pacarnya. Dan mengapa ia tidak menitipkan marvel ke ibunya?. Riyanti pun sangat bersalah, mengapa ia emosi terhadap anak kecil. Apakah ia sudah kehilangan kendalinya? apa ia tidak memikirkan akibatnya?. Dan dengan di tangkapnya riyanti itulah balasan yang pantas dengan perbuatannya. Jika ia sayang dengan ayahnya, dia juga harus sayang dengan anaknya.
               Akibat perilakunya marvel kini telah tiada, lalu ayahnya pun menjadi tidak suka terhadapnya. Sebaiknya berfikir secara dewasa riyanti dalam menghadapi anak kecil. Jika marvel membuat kotor sprei yang telah diganti itu, bukankah itu hal wajar bagi anak anak?. Sebaiknya riyanti di didik lagi dalam bersikap.
           
Referensi :
zuhdiachmad.blogspot.co.id
Kompas.com

Tugas Softskill Hak & Kewajiban

Hak yaitu segala sesuatu yang didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir, bahkan disaat sebelum lahir.
Hak warga negara indonesia, menurut undang-undang :
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  2. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Kewajiban yaitu Sesuatu yang wajib dilakukan, keharusan, atau sesuatu hal yang harus dilakukan.
Kewajiban warga negara indonesia, menurut undang-undang :
  1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
  2. Wajib membela pertahanan & keamanan negara (pasal 29).
  3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan undang-undang (pasal 28).

Berita Online
Derita guru yati,dipecat usai tanya gaji 3 tahun tak dibayar


Merdeka.com - Adi Meliyati Tameno (Yati) tidak pernah membayangkan rasa penasarannya berbuah pemecatan. Bu guru kelas 1 dan 2 SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT ini dipecat dan dilaporkan oleh kepala sekolah ke polisi setelah mengirim SMS kepada bendahara sekolahan. Dalam pesan itu, Yati hanya menanyakan kenapa gajinya sebagai guru honorer per bulan Rp 250 ribu tidak dibayar selama tiga tahun terakhir.

Yati sudah tujuh tahun mengabdi sebagai guru di sekolahan tersebut. Sebelumnya dia tidak ada masalah dengan gaji, dia selalu menerima rekab per tiga bulan. Namun sejak pergantian kepala sekolah dari yang menjabat sebelumnya kepada Daniel Oktovianus Sinlae, gajinya mulai seret cair.

"Setelah saya SMS menanyakan soal gaji saya ke bendahara sekolah, keesokan harinya kepala sekolah langsung datang dan marah-marah dan langsung memecat saya tanpa ada melalui rapat atau surat tertulis," tutur Yati kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Pemecatan yang dilakukan pun tanpa surat keputusan. Padahal sebelumnya Yati diangkat sebagai tenaga honorer komite sekolah dengan surat keputusan kontrak, yang diperbaharui setiap tahunnya oleh dinas terkait.

Mendapat perlakuan ini, wanita yang hanya tamatan sekolah menengah atas itu hanya pasrah dan menangis, mengingat anak-anak didiknya yang pasti terlantar dan tak terurus.

"Saya mengajar di sekolah itu dari tahun 2009. Ada teman guru yang datang ajak kembali sekolah karena kasihan anak-anak, tapi saya takut kepala sekolah. Niat saya untuk kembali mengajar besar sekali, karena kalau saya tidak ada begini, pasti anak-anak hanya bisa bermain," kata Yati bercerita sambil mengusap air mata.

Selama tiga tahun tak dibayar, Yati bertahan hidup dengan mengeluarkan uang pribadinya. Bahkan dia rela merogoh kocek, membelikan anak-anak didiknya alat tulis seperti pensil, spidol serta papan tulis.

"Ada dana BOS tapi sekolah tidak pernah ada pensil, spidol atau kapur bahkan papan tulis, sehingga saya ambil uang sendiri untuk beli," ungkapnya.

Tidak cuma dipecat, Yati juga dilaporkan kepala sekolah dan bendahara ke polisi atas dugaan pencemaran mereka dan sekolah.

Semenjak dipecat, Yati menyibukkan diri dengan mencangkul, membersihkan kebun jagung dan beternak. Sudah tiga bulan pekerjaan ini dia lakoni.

Meski menjadi korban, Yati bertekat untuk tetap akan berangkat mengajar dan meminta kepada kepala sekolah.

Kasus ini seolah menguap begitu saja. Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang dikonfirmasi mengakui sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat.

"Nah sejak saya dapatkan SMS dari masyarakat, hari itu pun saya langsung teruskan kepada kepala dinas PPO, dan dibalas siap dilaksanakan. Namun sampai hari ini masalahnya semakin mencuat. Masa hal seperti itu harus bupati turun tangan, kan ada dinas teknis. Ini laporan saya akan tindak tegas," tegas Ayub.

Sikap kepala sekolah seperti ini diyakini akan membawa dampak buruk terhadap guru honorer yang dipecat dan para siswa. Karena hingga kini, seluruh rapor siswa kelas satu dan dua belum dilengkapi foto dan masih berada di tangan Yati.

Commentar
                    Saya pro dengan keadaan ibu Yati, ibu yati seharusnya mendapatkan hak nya sebagai guru. Hak ia yaitu menerima gaji bulanan, tetapi di sini setelah ganti kepala sekolah, selama 3 tahun belakangan ini, ia tidak mendapatkan gaji. Itu hak ibu yati menanyakannya, karena ibu yati telah menjalankan kewajibannya untuk mengajar. Ibu yati juga mempunyai hak atas perlindungan dirinya, karena ia tulus untuk mengajar anak didiknya.
                  Guru memang pantas disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Ibu yati dalam pernyataanya ia rela mengeluarkan uang pribadinya untuk anak didik, untuk kegiatan belajar&mengajar. Dan kesalahan terjadi pada pihak sekolah yang tidak membayar gaji ibu yati.
                    Pada hal seperti ini yang sangat penting, di manakah keberadaan KPK? Mengapa KPK tidak memberantas kasus ini dengan baik?. Kepala sekolah seperti itu seharusnya yang lebih baik dipecat, karena kepala sekolah seperti itu sudah menyalahi aturan yang telah dibuat. Kemanakah dana BOS? Kemanakah dana gaji hak untuk ibu yati?. Apakah kepala sekolah itu tidak memikirkan tentang keberadaan ibu yati dalam dunia pendidikan dan kehidupannya? Yang sangat berjasa pada murid-muridnya, yang mau berusaha demi kesuksesan anak muridnya.
                   


Referensi :
Merdeka.com